Berita Muratara
Muratara Sumsel dan Sarolangun Jambi Bersatu Sekat Pemudik
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) hanya membuat satu pos penyekatan larangan mudik.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) hanya membuat satu pos penyekatan larangan mudik.
Pos penyekatan tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) perbatasan antara Kabupaten Muratara Sumsel dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Muratara, Al Azhar menyebut pos penyekatan Muratara digandengkan atau berdampingan dengan pos penyekatan Kabupaten Sarolangun.
"Pos penyekatan kita (Muratara) posisinya di Simpang 5 Singkut Kabupaten Sarolangun," kata Al Azhar dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (2/5/2021).
Dia mengatakan pos penyekatan milik Pemkab Sarolangun sudah berdiri sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Devi-Inayatullah Penuhi Janji Politik Siapkan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Muratara
Sementara pos penyekatan milik Pemkab Muratara baru dibangun hari ini dan siap melakukan penjagaan mulai Senin (3/5/2021) besok.
"Pos Sarolangun sudah berdiri, sedangkan pos kita hari ini dipasangnya, kita agak telat karena kita mau rapat koordinasi lintas sektoral dulu," kata Al Azhar.
Selain membuat pos penyekatan, lanjut dia, Pemkab Muratara juga menyiapkan pos pengamanan lebaran Idul Fitri tahun 2021.
Pos tersebut berada di depan rumah makan Bundo di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Baca juga: Akun WhatsApp Wakil Bupati Muratara Inayatullah Dibajak Hacker, Modus Pinjam Uang
Pos pengamanan lebaran yang dimaksud belum berdiri karena baru akan dipasang pada tanggal 4-5 Mei nanti.
"Untuk penjagaan pos lebaran nanti, sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021, petugasnya mulai berjaga tanggal 6 Mei," ungkap Al Azhar.
Dia menambahkan, pos penyekatan larangan mudik dan pos pengamanan lebaran dijaga oleh personel dari beberapa instansi terkait.
Seperti petugas dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Sesuai instruksi pemerintah, penyekatan larangan mudik akan berlangsung sampai 24 Mei 2021," kata Al Azhar.