Devi-Inayatullah Penuhi Janji Politik Siapkan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Muratara
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni (HDS) pernah berjanji akan menyiapkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni (HDS) pernah berjanji akan menyiapkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu.
Janji itu tertuang dalam visi misinya dan disampaikan saat debat publik pertama Pilkada serentak tahun lalu di Palembang pada 26 Oktober 2020.
Janji politik Devi Suhartoni saat kampanye bersama wakilnya Inayatullah pada Pilkada Muratara tahun 2020 lalu kini ditepati.
Siapa saja yang mempunyai permasalahan hukum disilakan datang ke kantor Bupati Muratara untuk konsultasi dan pendampingan hukum.
"Untuk masyarakat Muratara, kami Pemda menyediakan bantuan hukum gratis, silakan datang ke Pemda, jangan takut dan sungkan," kata Devi Suhartoni, Sabtu (1/5/2021).
Dia mengatakan, Pemkab Muratara sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga advokat yang menjadi tim kuasa hukum.
Ketiganya ketuai advokat Ayub Zakaria, SH MH, dua rekannya advokat Edward Antoni, SH MH dan Herdiansyah, SH.
Devi menyampaikan tim advokat merupakan mitra Pemkab Muratara pada program pembangunan bidang hukum.
Mereka bertugas membantu perlindungan hukum Pemkab Muratara dan masyarakat kurang mampu.
"Selain itu juga ada ahli bidang pertanahan yaitu Dr Bukhori, jika ada yang mempunyai permasalahan tanah, silakan konsultasi, gratis," kata Devi.
Menurut dia, selama ini setiap ada perkara hukum yang dijalani warga Muratara, belum ada bantuan hukum gratis.
Padahal pemerintah berkewajiban menyiapkan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
"Masalah penegakan hukum, masyarakat berhak mendapatkan batuan hukum gratis, karena tidak semuanya masyarakat hidup sejahtera," kata Devi.
Dia menegaskan, bantuan hukum dapat diberikan kepada masyarakat, namun tidak untuk kasus narkoba.