Heboh 8,3 Ton Ikan Giling Disita di Pasar Induk Jakabaring, Kenali Ciri Ikan Mengandung Formalin

Hal ini tentu mengagetkan masyarakat dikarenakan ikan giling adalah bahan dasar untuk membuat banyak olahan makanan khas Palembang. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
ISTIMEWA
Gudang ikan di pasar induk Jakabaring Palembang yang digerebek karena terbukti menjual ikan giling berformalin, Jumat (30/4/2021) malam. 

 TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Sebanyak 8,3 ton ikan giling berformalin berhasil disita dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021) malam. 

Hal ini tentu mengagetkan masyarakat dikarenakan ikan giling adalah bahan dasar untuk membuat banyak olahan makanan khas Palembang

Humas Balai Karantina Ikan Kelas I (BKIPM) Sutan Mahmud Badaruddin II Palembang, Erik, membenarkan bila hasil uji menggunakan rapid test formalin terhadap ikan giling yang disita itu terindikasi mengandung formalin. 

"Namun seperti yang kami ketahui hal ini perlu dilakukan uji lanjut apakah ini formalin alami dari ikan atau benar ditambahkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Palembang terkait tindaklanjutnya," ujar Erik, Sabtu (1/5/2021). 

Lantas seperti apa cara yang bisa dilakukan untuk membedakan ikan berformalin dengan yang tidak ? 

Erik mengatakan, cukup sulit untuk membedakan hal tersebut sebab diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikannya. 

Namun ada beberapa hal yang  bisa dijadikan rujukan awal untuk mengenali ikan berformalin. 

Diantaranya, ciri ikan formalin bisa dilihat dari mata ikan yang cenderung tenggelam, keruh dan berlendir kuning tebal.

"Tekstur ikan juga lebih keras, kaku dan berwarna pucat. Jadi pembeli memang benar-benar harus waspada," ujarnya. 

Baca juga: Geger 8,3 Ton Ikan Giling Disita di Pasar Induk Jakabaring, Polisi Ungkap Fakta, Pengakuan Pelaku

Baca juga: Gudang dan Agen Ikan Giling di Jakabaring Berformalin Digerebek, Warga Kaget dan Baru Tahu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra (PAHMI)

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, terungkapnya peredaran ikan berformalin tersebut bermula dari pihaknya yang menerjunkan tim untuk mengawal operasi pasar selama bulan Ramadhan. 

"Karena juga seperti yang kita tahu dari tahun ke tahun selalu ada persoalan formalin khususnya menjelang lebaran," ujarnya, Sabtu (1/5/2021). 

Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Palembang selanjutnya mengamankan 7 sampel ikan dan daging giling dari berbagai merek berbeda. 

Menggandeng sejumlah dinas terkait diantaranya Badan POM dan Balai Karantina Ikan Kelas I (BKIPM) Sutan Mahmud Badaruddin II Palembang, uji laboratorium kemudian dilakukan terhadap 7 sampel tersebut. 

Selanjutnya didapat hasil bahwa 1 sampel ikam giling merek ISTI terbukti mengandung 0,01 formalin. 

Diketahui bahwa ikan giling tersebut berjenis ikan kakap. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved