Geger 8,3 Ton Ikan Giling Disita di Pasar Induk Jakabaring, Polisi Ungkap Fakta, Pengakuan Pelaku
Dikatakan Irvan, dua pelaku yang diamankan dalam perkara ini mengaku tidak tahu bila ikan giling merek ISTI yang dijual ternyata mengandung formalin.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi masih terus menyelidiki dalang dibalik beredarnya ikan giling berformalin yang sebelumnya disita dari sebuah gudang dan seorang agen di Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, berdasarkan pengembangan tim satuan reserse, diketahui bahwa ikan berformalin tersebut dipasok dari Pulau Jawa tepatnya wilayah Jawa Tengah.
"Kita laksanakan pemeriksaan secara mendalam karena kita tidak akan berhenti sampai disini. Kita akan terus mencari siapa yang memproduksi awal ikan giling berformalin ini," ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Berdasarkan penggerebekan yang dilakukan Jumat (30/5/2021) malam, petugas gabungan berhasil menyita 8,3 ton ikan giling merek ISTI karena terbukti mengandung formalin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ikan giling merek ISTI sudah beredar di tengah masyarakat sejak 1 tahun terakhir.
Baca juga: Gudang dan Agen Ikan Giling di Jakabaring Berformalin Digerebek, Warga Kaget dan Baru Tahu

"Tapi kita tidak bisa langsung menduga bahwa selama 1 tahun itu ikan giling tersebut sudah mengandung formalin. Masih kita dalami apakah ikan berformalin ini hanya untuk menghadapi masa lebaran supaya usia pakai jadi lebih panjang atau sejak awal memang ikan giling ini sudah diisi dengan zat formalin diluar ketentuan," ujarnya.
Dikatakan Irvan, dua pelaku yang diamankan dalam perkara ini mengaku tidak tahu bila ikan giling merek ISTI yang dijual ternyata mengandung formalin.
Namun pengakuan itu masih akan terus didalami.
"Pengakuan itu tetap akan kita dalami karena pelaku adalah pemain ikan. Dalam artian mereka lebih paham soal ikan yang pastinya lebih tahu mana ikan bagus atau lebih cepat busuk atau yang awet. Mereka lebih tahu sebab sudah berpengalaman jadi tukang ikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 8 ayat 1 Huruf A, G dan I UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 136 dan atau pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Keduanya terancam dijerat dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Kemudian untuk pelaku yang lebih besar lain, tetap akan kita kejar dan akan dikenakan dengan pasal yang sama, tapi mungkin dengan ancaman hukuman yang lebih berat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus (Pidsus) bekerjasama dengan Balai POM Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas I SMB II Palembang serta Dinas Perikanan Palembang berhasil mengungkap penemuan ikan kakap giling mengandung formalin, Jumat (30/4) malam di Pasar Induk Jakabaring.
Tak tanggung-tanggung, total ada 8,3 ton ikan giling yang disita aparat dari penggerebekan ini karena terbukti mengandung formalin melebihi 0,01 berdasarkan hasil uji lab.
Adapun barang bukti yang disita berasal dari gudang milik CV. CI, dimana petugas menyita sebanyak 8 ton ikan.
Sedangkan 300 kg lagi disita petugas dari agen ikan milik ZH.