Desahan jadi Kode Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Ranjang, Sempat Mandi dan Makan Sate Bersama
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka dalam melakukan pembunuhan.
"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.

Pelaku ngaku Terancam Dibunuh
Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban.
Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.
Baca juga: Di Atas Ranjang Suami Teriak Minta Tolong, Istri Malah Bungkam Mulutnya, Ternyata Otak Pembunuhan
Kronologi pembunuhan, terjadi saat hubungan badan
Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.
Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.
AKP Ngadi menjelaskan sebelum pembunuhan Nur Kholis sempat berkomunikasi dengan KI.
Dalam percakapan itu, Nur Kholis dan KI merencanakan pembunuhan.
KI juga memberi kode ke Nur Kholis untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.
Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.
Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.
AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan di ranjang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.
Saat Nur Kholis beraksi, KI tak tinggal diam.
KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.
Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.
Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.
Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.
Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri jadi Otak Pembunuhan Suami, Dieksekusi saat Berhubungan Intim
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(maw)