Desahan jadi Kode Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Ranjang, Sempat Mandi dan Makan Sate Bersama
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka dalam melakukan pembunuhan.
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNSUMSEL.COM, BANTUL - Fakta baru kasus istri jadi otak pembunuhan suami di Bantul, Yogyakarta.
Fakta tersebut terbongkar saat Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Banguntapan, Bantul di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021).
Dua tersangka yang tak lain adalah istrinya inisial KI (30) dan selingkuhan istri yakni NK (22) dihadirkan dalam rekonstruksi.
Keduanya membunuh Budiyantoro (38) pada 30 Maret lalu.
Korban merupakan suami dari KI dan sepupu dari NK.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka dalam melakukan pembunuhan.
Rekonstruksi hanya dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul.
"Rekonstruksi hanya di Mapolres Bantul saja, supaya kondusif.
Ada 57 adegan," katanya di sela rekonstruksi, Kamis (22/04/2021).
Ia mengungkapkan ada beberapa fakta baru yang berhasil diungkap dalam rekonstruksi.
Fakta baru yang terungkap ialah tersangka KI memberikan kode berupa desahan agar tersangka NK segera mengeksekusi korban.

"Pembunuhan dilakukan saat korban dan tersangka KI berhubungan badan.
Kemudian tersangka mendesah dengan maksud memberi kode agar tersangka NK keluar dari persembunyiannya.
Setelah itu tersangka NK menjerat leher korban dengan kawat, sementara KI menutup mulut korban dengan sebo," ungkapnya.
Fakta lain yang terungkap ialah kedua tersangka sempat mandi, beribadah bersama, hingga makan sate bersama di rumah.
Setelah itu keduanya berusaha menyingkirkan jasad korban.
"Mereka berdiskusi, mau pakai motor atau pakai mobil.
Kalau pakai motor tidak bisa karena badan korban besar.
Kemudian diputuskan memakai mobil," sambungnya.
Ia melanjutkan pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncanakan cukup matang.
Kedua tersangka merencanakan pembunuhan sekitar satu bulan.
Terkait motif, AKP Ngadi menyebut adanya cinta segitiga antara tersangka KI, tersangka NK, dan korban.
Kedua tersangka juga sering diancam akan dibunuh oleh korban.
"Kedua tersangka memang diancam mau dibunuh oleh korban.
Ya karena korban sudah mengetahui kalau kedua tersangka punya hubungan khusus.
Motifnya pembunuhan cinta segitiga,"lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Istri Otak Pembunuhan
Misteri kematian bos wajan akhirnya terungkap.
Ia dibunuh oleh sepupunya yang menjadi pria simpanan sang istri.
Tragisnya, sang istri adalah otak pelaku pembunuhan yang terjadi di Bantul, Yogyakarta itu.
Pembunuhan bos wajan asal Bantul, Yogyakarta bernama Budiyantoro (38).
Istri Korban yang berinisial KI ini jadi otak pembunuhan suaminya, diduga karena cinta segitiga.
Istri korban, KI (30) terlibat hubungan gelap dengan sepupu sekaligus karyawan suaminya, Nur Kholis (22).
Bahkan, istri korban ajak sang kekasih gelap untuk habisi suaminya.
"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka,
dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJogja.

Perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis ini terkuak dari hasil penyelidikan polisi.
Awalnya, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.
Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).
Baca juga: Bersama Selingkuhan, Istri Jadi Otak Pembunuhan Suami, Terjadi di Atas Ranjang, Sempat Pakaikan Baju
Ketika diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang menyuruh atau ada pelaku lain.
Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.
Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.
Tak disangka, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi suaminya, Budiyantoro.
"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.

Pelaku ngaku Terancam Dibunuh
Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban.
Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.
Baca juga: Di Atas Ranjang Suami Teriak Minta Tolong, Istri Malah Bungkam Mulutnya, Ternyata Otak Pembunuhan
Kronologi pembunuhan, terjadi saat hubungan badan
Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.
Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.
AKP Ngadi menjelaskan sebelum pembunuhan Nur Kholis sempat berkomunikasi dengan KI.
Dalam percakapan itu, Nur Kholis dan KI merencanakan pembunuhan.
KI juga memberi kode ke Nur Kholis untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.
Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.
Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.
AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan di ranjang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.
Saat Nur Kholis beraksi, KI tak tinggal diam.
KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.
Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.
Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.
Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.
Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri jadi Otak Pembunuhan Suami, Dieksekusi saat Berhubungan Intim
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(maw)