Johan Anuar Hari Ini Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Fakta-fakta Persidangan Johan Anuar
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU,
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Sementara itu, Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui setelah persidangan, memberikan komentarnya terkait surat pertanggungjawaban yang dimaksud dalam persidangan.
"Surat pertanggungjawaban itu terjebak, karena Sarjono datang ke tempat dia karena Johan Anuar ini dianggap sebagai orang yang mudah dalam menyelesaikan masalah. Bila terjadi ada konflik apa-apa, dia dimintai pendapat, saran. Jadi, dia menganggap Sarjono itu ada kepercayaan pada dia," ujarnya.
"Kalau dia (Johan Anuar) terjemahkan itu korban politik, ya saudara bisa lihat sendiri seperti apa isi pemeriksaan tadi. Ada juga dugaan-dugaan yang menurut kami sifatnya asumsi karena juga hanya berdasarkan keterangan saksi Khidirman (kini terpidana kasus serupa) yang tanpa didukung adanya alat bukti Maupun barang bukti. Barang bukti saja tidak ada, apalagi alat buktinya," kata Titis menambahkan.
Menurutnya, sedari awal sudah ada berbagai kejanggalan dalam proses hukum dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Johan Anuar.
Termasuk dengan berkas perkara yang semula tidak bisa lanjut ke tahap P21 saat masih ditangani ditreskrimsus polda Sumsel, namun kini justru berlanjut ke persidangan setelah kasus ini diambil alih KPK.
"Dari awal berkas ini tidak P21, beberapa kali dikatakan terkait undang-undang nomor 19 tahun 2019. Disini kita harus ketahui bahwa undang-undang itu baru disahkan presiden Jokowi bulan Oktober. Hal ini mengatur juknis tentang pengambil alihan KPK dalam berkas itu. Ada item-itemnya, misal apabila tidak berjalan sebagaimana mestinya. Nah disini, tidak berjalan sebagaimana mestinya itu seperti apa. Sementara klien kami sudah lepas dari jerat hukum. Inilah yang dianggap klien kami suatu tidak keadilan. Ada konspirasi, cuma ingin membuka konspirasi itu amat sulit," ujarnya.
"Untuk itulah kami berharap majelis hakim bisa jeli secara nurani dapat melihat dan memutuskan kasus ini dengan sejernih-jernihnya dan seadil-adilnya," ujarnya.