Johan Anuar Hari Ini Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Fakta-fakta Persidangan Johan Anuar

Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU,

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Johan Anuar dihadirkan langsung di gedung Pengadilan Tipikor Palembang untuk menberikan kesaksian terkait dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU yang menjeratnya, Selasa (6/4/2021)  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU, dijadwalkan akan menjalani sidang beragendakan pembacaan oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/4/2021). 

Jadwal ini dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang. 

Sementara itu dari pantauan tribunsumsel.com di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang Kamis (15/4/2021) Pagi pukul 09.30 WIB, sudah terlihat adanya kesiapan untuk menggelar jalannya persidangan ini. 

Sebelumnya, Johan Anuar hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang saat sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa digelar, Selasa (6/3/2021).

Merasa dijebak 

Johan Anuar secara gamblang menyebut dirinya telah dijebak dan jadi korban politik dari orang-orang yang ingin menjatuhkannya. 

Pernyataan ini ia disampaikan saat menghadiri langsung sidang beragendakan keterangan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU yang kini menjeratnya. 

Saya dijebak oleh pak Sarjono (sudah meninggal dunia). Maksud dijebak ini adalah ke arah politik 2014. Disitulah orang-orang yang mau menjatuhkan saya di tahun 2014," ujar Johan Anuar saat memberikan keterangan, Selasa (6/3/2021). 

Pernyataan itu keluar dari bibir Johan Anuar saat JPU KPK bertanya terkait surat pertanggungjawaban yang ditandatangani beberapa orang termasuk Johan Anuar terkait pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektare di kabupaten OKU. 

Sebelumnya, Abu Hanifah, anggota Majelis hakim juga menanyakan terkait surat pertanggungjawaban itu kepada Johan Anuar. 

"Saya pernah menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban. Saya bertanggung jawab apabila muncul permasalahan dikemudian hari," ujar Johan Anuar. 

Mendengar jawaban itu, hakim kembali memberikan pertanyaan kepada Johan Anuar. 

"Kenapa anda pasang badan? Berlebihan tidak isi surat itu? Apakah ada kepentingan disini? Karena sudah beberapa saksi lain mengatakan bahwa ada kemiringan pada tanah tersebut dan pernah terjadi sengketa," tanya hakim Abu Hanifah. 

Mendapat pertanyaan itu, Johan Anuar mengaku bahwa dirinya memiliki kepentingan atas lahan 10 hektare tersebut. 

"Saya tidak ada kepentingan pak hakim, saya merasa dijebak. 
Saya memang pernah ditanya terkait tanah itu. Saya jawab tanah itu bagus, tidak ada sengketa karena memang itu yang saya tahu," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved