Johan Anuar Hari Ini Dengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Fakta-fakta Persidangan Johan Anuar
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU,
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU, dijadwalkan akan menjalani sidang beragendakan pembacaan oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/4/2021).
Jadwal ini dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara itu dari pantauan tribunsumsel.com di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang Kamis (15/4/2021) Pagi pukul 09.30 WIB, sudah terlihat adanya kesiapan untuk menggelar jalannya persidangan ini.
Sebelumnya, Johan Anuar hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang saat sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa digelar, Selasa (6/3/2021).
Merasa dijebak
Johan Anuar secara gamblang menyebut dirinya telah dijebak dan jadi korban politik dari orang-orang yang ingin menjatuhkannya.
Pernyataan ini ia disampaikan saat menghadiri langsung sidang beragendakan keterangan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU yang kini menjeratnya.
Saya dijebak oleh pak Sarjono (sudah meninggal dunia). Maksud dijebak ini adalah ke arah politik 2014. Disitulah orang-orang yang mau menjatuhkan saya di tahun 2014," ujar Johan Anuar saat memberikan keterangan, Selasa (6/3/2021).
Pernyataan itu keluar dari bibir Johan Anuar saat JPU KPK bertanya terkait surat pertanggungjawaban yang ditandatangani beberapa orang termasuk Johan Anuar terkait pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektare di kabupaten OKU.
Sebelumnya, Abu Hanifah, anggota Majelis hakim juga menanyakan terkait surat pertanggungjawaban itu kepada Johan Anuar.
"Saya pernah menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban. Saya bertanggung jawab apabila muncul permasalahan dikemudian hari," ujar Johan Anuar.
Mendengar jawaban itu, hakim kembali memberikan pertanyaan kepada Johan Anuar.
"Kenapa anda pasang badan? Berlebihan tidak isi surat itu? Apakah ada kepentingan disini? Karena sudah beberapa saksi lain mengatakan bahwa ada kemiringan pada tanah tersebut dan pernah terjadi sengketa," tanya hakim Abu Hanifah.
Mendapat pertanyaan itu, Johan Anuar mengaku bahwa dirinya memiliki kepentingan atas lahan 10 hektare tersebut.
"Saya tidak ada kepentingan pak hakim, saya merasa dijebak.
Saya memang pernah ditanya terkait tanah itu. Saya jawab tanah itu bagus, tidak ada sengketa karena memang itu yang saya tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat ditemui setelah persidangan, memberikan komentarnya terkait surat pertanggungjawaban yang dimaksud dalam persidangan.
"Surat pertanggungjawaban itu terjebak, karena Sarjono datang ke tempat dia karena Johan Anuar ini dianggap sebagai orang yang mudah dalam menyelesaikan masalah. Bila terjadi ada konflik apa-apa, dia dimintai pendapat, saran. Jadi, dia menganggap Sarjono itu ada kepercayaan pada dia," ujarnya.
"Kalau dia (Johan Anuar) terjemahkan itu korban politik, ya saudara bisa lihat sendiri seperti apa isi pemeriksaan tadi. Ada juga dugaan-dugaan yang menurut kami sifatnya asumsi karena juga hanya berdasarkan keterangan saksi Khidirman (kini terpidana kasus serupa) yang tanpa didukung adanya alat bukti Maupun barang bukti. Barang bukti saja tidak ada, apalagi alat buktinya," kata Titis menambahkan.
Menurutnya, sedari awal sudah ada berbagai kejanggalan dalam proses hukum dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Johan Anuar.
Termasuk dengan berkas perkara yang semula tidak bisa lanjut ke tahap P21 saat masih ditangani ditreskrimsus polda Sumsel, namun kini justru berlanjut ke persidangan setelah kasus ini diambil alih KPK.
"Dari awal berkas ini tidak P21, beberapa kali dikatakan terkait undang-undang nomor 19 tahun 2019. Disini kita harus ketahui bahwa undang-undang itu baru disahkan presiden Jokowi bulan Oktober. Hal ini mengatur juknis tentang pengambil alihan KPK dalam berkas itu. Ada item-itemnya, misal apabila tidak berjalan sebagaimana mestinya. Nah disini, tidak berjalan sebagaimana mestinya itu seperti apa. Sementara klien kami sudah lepas dari jerat hukum. Inilah yang dianggap klien kami suatu tidak keadilan. Ada konspirasi, cuma ingin membuka konspirasi itu amat sulit," ujarnya.
"Untuk itulah kami berharap majelis hakim bisa jeli secara nurani dapat melihat dan memutuskan kasus ini dengan sejernih-jernihnya dan seadil-adilnya," ujarnya.