Berita Kriminal Palembang
Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Pemakai dan Pengedar Narkoba Ajukan Pembelaan
Maksud tujuan kami mengajukan pembelaan bukan untuk mempersulit proses hukum ini, akan tetapi kami meminta hukuman yang seringan-ringannya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Herwan Jaya terjerat kasus narkoba, tak terima dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Permohonan keringanan hukuman disampaikan Herman melalui kuasa hukumnya dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang.
"Maksud tujuan kami mengajukan pembelaan bukan untuk mempersulit proses hukum ini, akan tetapi kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim," ujar Kuasa Hukum Herman, Dwi Wijayanti dalam persidangan, Rabu (14/4/2021).
Ditemui di luar ruang sidang, Dwi mengatakan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut.
Sebab menurutnya, ada beberapa hal dalam fakta persidangan yang bisa jadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan.
"Terdakwa ini baru pertama kali terjerat hukum dan barang buktinya hanya 3,215 gram yang seharusnya hukuman bisa di bawah 8 tahun penjara. Hal inilah yang kami harap bisa jadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman," ucapnya.
Sidang ini akan kembali dilanjutkankan pada pekan depan tepatnya Rabu 21 April 2021 mendatang.
Baca juga: 2 Residivis Berbagai Kasus di Palembang Curi Kabel Listrik Lampu Jalan, 1 Pelaku Ditembak Kaki
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Wawako Palembang Fitrianti Minta Warga Bijak Belanja, Ini Tipsnya
Sementara itu dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang,
penangkapan terhadap Herwan Jaya bermula dari laporan yang diterima aparat kepolisian bahwa di Jalan Syakyakirti Mess Depot Pasir KPP (Karya Perdana Perkasa) Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus sabu seberat 3,215 gram dalam bungkus plastik yang disimpan dalam sebuah kotak rokok di kantong celana terdakwa.
Dari pengakuannya, terdakwa mendapat sabu tersebut dengan cara membeli kepada AAK ( DPO) di Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang seharga Rp.2,5 juta dengan maksud akan dijual kembali.