Berita Kriminal Muratara

Polres Muratara Buat Jus Sabu-sabu 1 Kg Senilai Rp 600 Juta, Dibuang dalam Septic Tank

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.050 gram.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Polres Muratara musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.050 gram di depan ruang Satresnarkoba, Rabu (14/4/2021). 

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara menangkap seorang kurir yang membawa sabu seberat 1.050 gram.

Kepala Satresnarkoba, Iptu Moris Widhi Harto mengatakan kasus yang diungkapnya itu adalah jaringan narkoba lintas provinsi.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut bila dirupiahkan nilainya sekira Rp 600 juta.

Dengan diamankannya sabu tersebut, ada kurang lebih 10 ribu jiwa yang terselamatkan.

"Nilainya sekitar Rp 600 juta, lebih kurang 10 ribu jiwa yang diselamatkan," kata Moris.

Baca juga: Harga Karet Hari Ini Naik Tipis, Berikut Tips Agar Kualitas Karet Bisa Capai KKK 100 Persen

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengendara Motor Tewas Kecelakaan, Diduga Terlindas Mobil Pengangkut LPG Pertamina

Dia menjelaskan, awalnya mereka menyamar menjadi pembeli sabu atau dalam bahasa kepolisian disebut undercover buy.

Mereka memesan sabu itu dengan perjanjian pembayaran secara tunai saat tiba di Rupit Kabupaten Muratara.

"Kami menyamar sebagai pembeli, kami pesan, orangnya menyetujui, apabila barang itu datang, kita akan bayar secara cash di sini," kata Moris.

Sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dibawa oleh Muhammad Nursyam (28), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.

Nursyam membawa sabu itu dengan cara menaiki mobil travel.

Dia dicegat polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Indomaret di Simpang 4 KBM Kelurahan Muara Rupit pada 24 Maret 2021 lalu.

"Tersangka ini statusnya sebagai kurir, menurut pengakuan tersangka sudah dua kali menjadi kurir," ujar Moris.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved