Ramadhan 2021

Ketahui Ini Aturan Perjalanan Dinas dan Kondisi Mendesak Selama Larangan Mudik 2021

Meski ada larangan mudik, beberapa jenis perjalanan diberikan pengecualian. Namun ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakuan aturan penumpang kereta api menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen. 

Wiku menjelaskan selama perjalanan di rentang tanggal 6 -17 Mei akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI-Polri, dan Pemda.

Operasi ini akan dilaksanakan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol
perbatasan kota besar, titik pengecekan, serta titik penyekatan daerah aglomerasi.

"Perlu dicatat bagi masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tegas Wiku. 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved