Ramadhan 2021

Ketahui Ini Aturan Perjalanan Dinas dan Kondisi Mendesak Selama Larangan Mudik 2021

Meski ada larangan mudik, beberapa jenis perjalanan diberikan pengecualian. Namun ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakuan aturan penumpang kereta api menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun 2021 yang dimulai pada 6-17 Mei.

Polisi dan instansi terkait akan membuat sekitar 300 pos penyekatan untuk menjaga masyarakat tidak mudik.

Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Meski ada larangan mudik, beberapa jenis perjalanan diberikan pengecualian.

Namun, Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, terdapat pengecualian bagi dua golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca juga: Pengusaha Angkutan Bingung, Mudik Dilarang Tapi Acara Atta Diperbolehkan dan Mal Tetap Dibuka

"Larangan ini dikecualikan bagi layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan dalam Youtube BNPB, Kamis (8/6/2021).

"Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang," imbuhnya.

Namun perlu diperhatikan sebelum melakukan pejalanan bagi pihak yang dikecualikan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tagan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sementara untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki kepeluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Baca juga: MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik dan Dilarang Cuti Lebaran 2021

"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat yang berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas" tegas Wiku.

Selain keperluan tersebut, kata Wiku tidak diizinkan untuk mudik.

"Apabia tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," lanjutnya.

Wiku menjelaskan selama perjalanan di rentang tanggal 6 -17 Mei akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI-Polri, dan Pemda.

Operasi ini akan dilaksanakan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol
perbatasan kota besar, titik pengecekan, serta titik penyekatan daerah aglomerasi.

"Perlu dicatat bagi masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 kali 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tegas Wiku. 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved