MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik dan Dilarang Cuti Lebaran 2021

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik dan Dilarang Cuti Lebaran 2021

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.

Baca juga: Bocah Dipukul Temannya dengan Dengkul Hingga Lumpuh, Ceritanya Viral di Media Sosial

Baca juga: Ternyata Masih Ada Kendaraan Dinas Pemkab Muratara Dibawa Keluar Daerah untuk Kepentingan Pribadi

Baca juga: Babak Baru Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol di jalan, Penjual Senjata Ditangkap Polisi

TNI-Polri akan Lakukan Pengawasan

Aturan larangan mudik nantinya akan melibatkan TNI-Polri serta pemerintah daerah.

Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.

"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu, aturan lain yang menunjang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," pungkasnya.

Tahun 2020 juga Ada Larangan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).

Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.

Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan mudik tetap dilarang!"

"Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami, yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," kata Dirjen Budi Setiyadi.

"Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada."

"Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved