MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik dan Dilarang Cuti Lebaran 2021

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo Tegaskan Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik dan Dilarang Cuti Lebaran 2021

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi umat muslim di dunia bakal menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, termasuk di Indonesia.

Usai menjalankan ibadah di bulan ramadhan.

Biasanya, hal yang paling ditunggu ialah mudik lebaran saat merayakan lebaran.

Namun, kali ini hal tersebut tidak bisa lagi digelar karena pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya dilarang mudik, aparatur sipil negara (ASN) dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti lebaran tahun 2021.

Mengutip Kompas.com, larangan ini diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN/PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.

"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.

Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved