Komnas HAM Tegaskan Polri Untuk Jalankan 4 Rekomendasi Kasus Kematian Laskar FPI 'Satu yang Jalan'
Komnas HAM Tegaskan Polri Untuk Jalankan 4 Rekomendasi Kasus Kematian Laskar FPI 'Satu yang Jalan'
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polri telah menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kematian enam laskar FPI.
Namun tampaknya hal tersebut belum membuat Komnas HAM puas.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut Polri baru menjalankan satu dari empat rekomendasi terkait kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komnas HAM.
"Dari empat rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum," kata Anam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Anam mengungkapkan, rekomendasi yang belum dijalankan Polri berkaitan dengan proses dan kasus.
"Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses, duanya terkait senjata api. Terus terkait mobil dan terkait proses akuntabel, proses akuntabel itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel. Sehingga publik prosesnya menjadi lebih bagus, itu terakhir kami komunikasikan dengan Dirpidum Bareskrim yang nanganin," ucap Anam.
Atas dasar itu, Anam meminta seluruh rekomendasi Komnas HAM dapat dijalankan sepenuhnya oleh Polri.
"Itu yang pertama, walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama, semenjak barang bukti diminta Reskrim kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari. Ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik," pungkasnya.
Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin Bela Presiden Jokowi Saat Hadir pada Pernikahan Atta-Aurel, Apa Masalahnya?
Baca juga: KPK Sebut Akan Tangkap Harun Masiku dan DPO Lain, Usai Bekuk Samin Tan
Baca juga: Surabaya dan Bali Sepi, Mahasiswi Jakarta Pindah Jadi Mucikari ke Lombok, Sudah Layani 37 Pelanggan
Tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri.
1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.