Berita Muratara

DPRD Muratara Cek Langsung Laporan Ada Jalan Kabupaten Dilintasi Truk Angkut Batubara, Ini Hasilnya

Undang-Undang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) juga sudah mengatur itu, bahwa pengangkutan batubara harus melewati jalan khusus.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
DPRD Muratara meninjau langsung terkait laporan masyarakat ada truk berkapasitas tinggi mengangkut batubara melewati jalan milik Kabupaten Muratara di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (2/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima laporan masyarakat soal jalan umum dilintasi kendaraan pengangkutan batubara.

Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriyansyah menyebutkan pengangkutan batubara yang dibawa truk berkapasitas tinggi memang seharusnya melintasi jalan khusus.

Itu katanya sudah dilarang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012.

"Undang-Undang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) juga sudah mengatur itu, bahwa pengangkutan batubara harus melewati jalan khusus," kata Efriyansyah kepada Tribunsumsel.com, Jumat (2/4/2021).

Untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, kata Efriyansyah, dirinya bersama Komisi III DPRD Kabupaten Muratara melakukan pengawasan lapangan ke Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (1/4/2021).

Saat mereka melihat langsung jalan yang dilaporkan, ternyata memang benar jalan tersebut dilintasi truk-truk besar yang mengangkut batubara.

"Truk-truk besar itu beriringan dengan kendaraan masyarakat, ngeri sebenarnya, karena ini jalan umum, jalan pemerintah kabupaten," kata Efriyansyah.

DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan pertambangan batubara yang pengangkutannya melintasi jalan pemerintah tersebut.

Efriyansyah berharap saat pihak perusahaan dipanggil ke DPRD Muratara nanti adalah pimpinan perusahaan yang bisa memutuskan penyelesaian masalah.

"Nanti yang datang kami minta orang yang dapat memutuskan, kami tidak ingin mendengar kalimat 'nanti kami laporkan ke atasan' kami tidak mau mendengar itu," tegas Efriyansyah.

DPRD juga meminta perusahaan yang dipanggil nanti harus membawa dokumen-dokumen penting lain tentang perusahaan karena akan banyak yang dipertanyakan.

"Jadwal pemanggilannya masih kami atur, kalau bisa secepatnya, yang jelas ini laporan masyarakat, dan kami DPRD punya tanggung jawab untuk mengontrol," terang Efriyansyah.

Ketua Komisi III DPRD Muratara, Ahmad Yudi Nugraha mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya jalan umum yang dilintasi truk pengangkut batubara itu sepanjang 900 meter.

Dilaporkan ada empat perusahaan pertambangan batubara yang pengangkutannya melewati jalan yang juga dilintasi kendaraan masyarakat tersebut.

Keempat perusahaan itu yakni PT Bara Sentosa Lestari, PT Bayan Koalindo Lestari, PT Gorby Putra Utama, dan PT Triaryani.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved