Berita Kriminal Palembang

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penyidik Panggil Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman Jadi Saksi

Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan posisi saya waktu itu selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman kembali memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (25/3/2021).

Diketahui, sehari sebelumya Mukti juga hadir memenuhi panggilan di gedung Kejati Sumsel.

Namun ia batal memberi kesaksian karena tidak membawa dokumen yang diperlukan penyidik.

"Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan posisi saya waktu itu selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Sumsel. Tadi ditanya tentang penganggaran, proses hibah seperti apa, bansos bagaimana dan pembahasannya bagaimana. Intinya menurut saya proses penganggarannya sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (25/3/2021).

Tak banyak yang dikatakan Mukti terkait pemeriksaannya tersebut.

Dikatakannya, pemeriksaan ini hanya sekadar untuk melengkapi berkas pemeriksaan serupa yang sebelumnya telah ia jalani.

"Tadi cuma sebentar (diperiksanya). Cuma untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya," ujar dia seraya berlalu meninggalkan gedung Kejati Sumsel.

Tak hanya Mukti Sulaiman, Mantan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang juga datang ke gedung Kejati Sumsel untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari dugaan korupsi pembangunan Masjid tersebut.

Terpantau, Mudai masuk ke gedung kantor Kejati Sumsel menggunakan pakaian batik dan didampingi satu orang lelaki membawa tas berukuran cukup besar, sekira pukul 12.45 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait kehadirannya, Mudai enggan memberi komentar dan hanya melambaikan tangan ke arah awak media yang mendekatinya.

Baca juga: Partai Hanura Akan Rebut Kursi Wakil Bupati Muaraenim, Nama Politisi Rinaldo Disebut

Baca juga: 1.200 Calon Jemaah Haji Lansia di Palembang Divaksinasi, Siapkan 9 Puskesmas

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Benar hari ini penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved