Berita Muratara

Walau Dilarang Penyetruman Ikan di Muratara Masih Ada, Ini Tanggapan Bupati Devi Suhartoni

Ikan kecil-kecil itu mati semua kalau disetrum, lalu bagaimana kelangsungan ekosistem di sungai kalau (setrum) ini dibiarkan

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/Rahmat Aizullah
Bupati dan Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni dan H Inayatullah memberikan tanggapan perihal masih adanya aksi penyetruman ikan di kabupaten tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melarang keras aksi penyetruman ikan di sungai-sungai di daerah itu.

Pemerintah sudah berulang kali mengingatkan masyarakat yang masih mencari ikan dengan cara menyetrum agar segera berhenti.

Pemerintah bekerja sama dengan Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) juga sudah banyak menangkap para penyetrum ikan.

Namun aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang sudah dilarang pemerintah tersebut masih saja terjadi di perairan Kabupaten Muratara.

"Dengan cara persuasif sudah, yang ditangkap juga sudah banyak, tapi masih ada (orang nyetrum ikan)," kata Wakil Bupati Muratara, Inayatullah, Senin (15/3/2021).

Pemerintah kini masih berkoordinasi dengan camat, kepala desa dan lurah untuk mendata warga yang masih menyetrum ikan di sungai.

Setelah didata, warga-warga tersebut nantinya akan dibina dan dicarikan solusi agar mereka tidak menyetrum ikan lagi.

"Kami pemerintah selain melarang juga harus memberi solusi, kami tahu mereka mencari makan, tapi dengan cara yang salah," kata Inayatullah.

Dia menyebutkan, aktivitas penyetruman ikan merusak ekosistem di sungai karena dapat membunuh anak-anak ikan menjadi mati sia-sia.

Ini tentu akan merugikan nelayan lain yang mencari ikan secara tradisional.

"Ikan kecil-kecil itu mati semua kalau disetrum, lalu bagaimana kelangsungan ekosistem di sungai kalau (setrum) ini dibiarkan," katanya.

Inayatullah menegaskan, bila para penyertum ikan sudah dibina dan diberikan solusi namun masih melanggar, maka akan ditindak tegas.

"Perdanya sudah ada, di situ sudah jelas yang melanggar maka akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat Kabupaten Muratara mendukung program pemerintah terkait pelarangan penyetruman ikan ini.

"Mari kita sama-sama menjaga ekosistem sungai, kami tidak melarang ngambil ikan di sungai, tapi harus dengan cara yang tidak melanggar," katanya.

Baca juga: Belasan Bangunan di Jakabaring Dibongkar Paksa, Berdiri di Lahan Pemprov Sumsel, Ada Yang Sejak 2003

Baca juga: Polres OKU Timur Launching Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved