Berita Kriminal Palembang

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Indralaya

FZ ini adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang juga menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman didampingi Kasubsi Humas, M. Fadli Habibi saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017,Senin (15/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021.

"Dimana, FZ ini adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang juga menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Meski berstatus tersangka, namun hingga kini penyidik belum menahan FZ.

Dikatakan Khaidirman, hal itu dikarenakan FZ selalu selalu hadir saat diminta memberi keterangan kepada penyidik.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan penyidik, memang belum dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp.3,2 miliar.

Adapun FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar

Dan Pasal 3 UU NO.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar.

"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan barang bukti yang kuat mengarah pada yang bersangkutan (FZ)," ujar Khaidirman.

Baca juga: Kena E-Tilang, Pengendara atau Pemilik Kendaraan Bisa Konfirmasi ke Sini

Baca juga: Remaja Residivis Curanmor di Prabumulih Larikan Motor Teman, Pura-pura Pinjam, Gagal Pakai Kunci T

Diketahui, penyidik kejati Sumsel sempat mendapat penolakan saat akan melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir Sumsel terkait pengusutan kasus ini.

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, dihadapan awak media.

"Pemeriksaan di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari kepala dinas BPKAD," ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Dikatakan Zet, pihaknya sangat menyangkan adanya penolakan tersebut.

Menurutnya, penolakan itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved