Berita Kriminal Palembang
Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Indralaya
FZ ini adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang juga menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Apalagi penggeledahan itu sudah mendapat izin dari pihak Pengadilan.
"Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan," tegasnya.
Namun, belum ditentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di Kantor BPKAD Ogan Ilir.
"Tetapi tentu kami akan bersikap bijak sana, apakah itu ditingkatkan ke tindak pidana atau tidak. Karena kami akan fokus kepada menyelesaikan kasus awal yang saat ini sedang kami tangani," ujarnya.
Tak hanya kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, penyidik Kejati Sumsel juga dijadwalkan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.
Berbeda dengan kantor BPKAD Ogan Ilir, tim penyidik Kejati Sumsel tidak mendapat penolakan saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah Yuhanis, sempat membantah adanya penggeledahan di kantor tempatnya bertugas.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pernyataan aspidsus Kejati Sumsel terkait penolakan penggeledahan, Sopiah memilih untuk enggan berkomentar.
"Oh, itu kata mereka ya. Tapi mohon maaf, saya no komen. Saya tidak ada tanggapan," ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon saat itu.