Berita Kriminal Prabumulih
Remaja Residivis Curanmor di Prabumulih Larikan Motor Teman, Pura-pura Pinjam, Gagal Pakai Kunci T
Alif diringkus petugas kepolisian di tempat persembunyiannya saat tidur di kios Pasar Tradisonal Modern (PTM) kota Prabumulih, pada Senin (15/3/2021).
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Gelapkan motor teman sendiri, Alif Jordy (18) yang merupakan waga Jalan Bima No 43 RT 05 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Alif diringkus petugas kepolisian di tempat persembunyiannya saat tidur di kios Pasar Tradisonal Modern (PTM) kota Prabumulih, pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 04.00.
Resedivis kasus pencurian ini melakukan aksi penggelapan lantaran tak bisa menggunakan kunci leter T ketika diajak temannya inisal M untuk melakukan pencurian motor.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH mengungkapkan penangkapan terhadap Alif Jordy bermula dari laporan Fenitry Yuanda (44) warga Palem Arda Blok D No 195 RT 003 RW 007 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dalam laporannya, Fenitry Yuanda mengungkapkan saat itu anaknya bernama Arban Tara Jaya sedang melintas ke Taman Prabujaya lalu bertemu pelaku dan temannya berinisial JI.
Kemudian pelaku Alif Jordy meminjam motor korban mengaku mau meminta uang ke neneknya dan meminta korban serta JI menunggu namun motor tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Kredit Baru Lunas, Motor Penjual Bubur Ayam di Lubuklinggau Dilarikan Pelanggan,Ditukar Motor Mogok
Baca juga: Cegah Pengendara Pakai Knalpot Racing, Polres Empat Lawang Bakal Razia Hingga ke Bengkel
Jajaran Satuan Reserse Kriminal mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku ada di PTM lalu meringkus pelaku.
"Jadi pelaku ini dan temannya JI bekerjasama untuk melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya dan saat itu korban mereka Arban, satu membawa motor dan satu pura-pura menemani," ungkap Kanit ketika dibincangi.
Haryoni menuturkan, pelaku sudah satu minggu diburu mulai dari rumah hingga ke Palembang namun kemudian berhasil diringkus sembunyi di tenda-tenda di pasar. "Tersangka resedivis beberapa kali melakukan tindak pidana, untuk penggelapan ini sudah dipelajari pelaku bersama temannya sesama pencuri motor," katanya.
Atas perbuatannya Alif Jordy akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. "Kita akan terus kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya," tegas Kanit.
Sementara Alif Jordy kepada wartawan mengaku sengaja melakukan penggelapan lantaran tidak bisa menggunakan kunci leter T untuk melakukan pencurian. "Awalnya diajak teman saya pakai kunci leter T mencuri motor tapi karena tidak bisa lalu saya ajak dengan modus penggelapan saja," bebernya.
Alif mengaku bersama M berencana menghubungi teman-teman mereka yang memiliki motor lalu selanjutnya akan diambil. "Jadi kalau teman saya maka M yang bawa kabur tapi kalau teman M maka saya yang bawa motor itu, dengan cara meminjam pura-pura ada perlu lalu dibawa kabur," katanya.