Berita Palembang
Kena E-Tilang, Pengendara atau Pemilik Kendaraan Bisa Konfirmasi ke Sini
Pelanggar bisa mengkonfirmasi menggunakan web yang nantinya akan dipublikasikan. Bisa juga ke nomor telepon petugas yang tertera di surat tilang.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengendara yang terkena sistem E-Tilang atau ETLE, tidak perlu khawatir. Sistem ETLE, tidak akan langsung memblokir surat kendaraan yang tertangkap ETLE karena melakukan pelanggaran.
Pengendara atau pemilik kendaraan yang terkena ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas, akan di kirim surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
Surat konfirmasi tersebut, berlaku selama tujuh hari untuk pelanggar mengkonfirmasi.
"Pelanggar bisa mengkonfirmasi menggunakan web yang nantinya akan dipublikasikan. Bisa juga ke nomor telepon petugas yang tertera di surat tilang atau datang ke kantor Ditlantas," kata Kabag Opsnal Ditlantas Polda Sumsel AKBP Arief Harsono, Senin (15/3/2021).
Dari konfirmasi yang diterima, nantinya sistem akan mengeluarkan denda dari pelanggaran yang dilakukan. Denda yang dikeluarkan, harus dibayar ke Bank BRI atau Briva.
Bila denda tilang sudah dibayar, secara otomatis sistem akan melaporkan bila pelanggar sudah melakukan pembayaran denda tilang. Namun, bila si pelanggar tidak tidak merespon secara otomatis surat kendaraan akan langsung di blokir.
"Bila sudah terblokir, tetapi setelah itu pengendara membayar denda tilang secara otomatis juga akan dibuka. Akan tetapi, bila dari batas waktu yang sudah ditentukan selama 7 hari juga tidak direspon, pengendara akan di denda ketika membayar pajak kendaraan. Pastinya, sanksi yang diberikan berbeda," jelasnya.
Baca juga: Remaja Residivis Curanmor di Prabumulih Larikan Motor Teman, Pura-pura Pinjam, Gagal Pakai Kunci T
Baca juga: Kredit Baru Lunas, Motor Penjual Bubur Ayam di Lubuklinggau Dilarikan Pelanggan,Ditukar Motor Mogok
Ketika disinggung mengenai kendaraan yang sudah dijual, tetapi belum dibalik nama, memang secara otomatis surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan sebelumnya.
Disini, pemilik kendaraan sebelumnya akan mengalami kerugian. Karena, tidak melakukan pelanggaran akan tetapi terkena tilang. Solusinya, lebih baik pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya segera melakukan blokir.
Pemblokiran dilakukan pemilik kendaraan, selain untuk menghindari terkena E-Tilang, juga terhindari dari pajak progresif khususnya roda empat. Bila sudah di blokir, maka si pembeli kendaraan tersebut secara otomatis tidak bisa membayar pajak dan surat kendaraan juga tidak berlaku atau sah.
"Sebetulnya, bila ditanya masalah blokir kendaraan yang dijual, itu berbeda dengan proses ETLE. Tetapi, untuk ketika kendaraan yang dijual itu sudah di blokir maka sistem ETLE akan lebih mudah mendeteksinya. Secara otomatis, langsung diblokir," katanya.
Dari itulah, pemilik kendaraan khususnya roda empat yang sudah menjual kendaraannya, lebih baik langsung melakukan pemblokiran. Di sisi lain, untuk masyarakat yang membeli kendaraan seken, disarankan untuk melakukan balik nama.
Selain tertib administrasi, juga menghindari pemblokiran secara otomatis yang dilakukan Sistem ETLE. Pemblokiran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat di wilayah kendaraan itu dikeluarkan.