Kubu AHY Disebut Salah Langkah Usai Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang ke PN, Mestinya Lakukan ini

Kubu AHY Disebut Salah Langkah Usai Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang ke PN, Mestinya Lakukan ini

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Langkah kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri disebut sebagai suatu hal yang salah.

Seperti diketahui Kubu Demokrat di bawah Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gugat 10 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Mantan kader yang digugat di antaranya peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Ketatanegaraan, Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik (Parpol).

Bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.

"Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," kata Refli, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (12/3/2021)

Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil.

"Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan."

"Belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berdasarkan apa yang harusnya diputus," ucapnya.

Dalam hal ini, mahkamah parpol ada di kubu demokrat AHY.

Baca juga: Harnojoyo Kembali Tak Hadiri di Apel Siaga Demokrat Kubu AHY, Sudah Dua Kali Diwakilkan

Baca juga: Hilangkan Beban Jokowi, Rachland Nashidik Sarankan Moeldoko Mundur dari Ketum Demokrat Versi KLB

Baca juga: Cantumkan Nama SBY Jadi Pendiri Demokrat di AD/ART Secara Diam-diam, AHY Dilaporkan ke Bareskrim

Sebab, kepengurusan PartaI Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni di bawah pimpinan Ketum AHY.

"Penyelesain konflik yang berkaitan, terlebih dulu hendaknya diproses dulu ke Mahkamah Parpol."

"Mahkamah yang didaftarkan oleh kepengurusan AHY."

"Tentu itulah yang resmi terdaftar," ujar Refly.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved