Kubu AHY Disebut Salah Langkah Usai Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang ke PN, Mestinya Lakukan ini
Kubu AHY Disebut Salah Langkah Usai Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang ke PN, Mestinya Lakukan ini
Refly mengatakan, pelaksanaan Mahkamah Parpol tak harus dari laporan dari kedua kubu yang berseteru.
"Mahkamah parpol boleh karena pengaduan sepihak, tidak harus kedua pihak hadir."
"Mahkamah bisa memproses pengaduan yang disampaikan oleh Parpol atau anggota," terang Refly.
Hasil mahkamah itu nantinya akan bersifat final dan mengikat secara internal.
"Ini berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat, kubu AHY dan Moeldoko," tandasnya.
Kubu Demokrat AHY gugat peserta KLB ke PN, Pengamat Hukum Ketatanegaraan Refly Harun: Harusnya selesaikan di Mahkamah Partai Poltik (Parpol) dulu.
Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.
"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."
"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.
"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."
"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.
Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.