Suara Penyidik Bergetar Dengar Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung : Kamu Bikin Saya Merinding lho
Selama setahun belakangan, korban J tak dapat berbuat banyak ketika sang ayah melakukan aksinya.
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Usai melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkapnya.
Akhirnya, pelaku bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Bus Goyang-goyang, Tubuh Terjepit Jok, Kesaksian Korban Selamat Bus Terjun ke Jurang di Sumedang
Baca juga: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Teriak Penumpang saat Bus Terjun ke Jurang di Sumedang, 27 Orang Tewas
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Sementara itu pelaku mengaku khilaf melakukan aksinya.
Ia berdalih beraksi tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.
"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin.
Kepada polisi, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering menodai anak keduanya itu.