Tilang Elekronik di Palembang
Mulai Besok, Ditlantas Polda Sumsel Uji Coba Tilang Elektronik di Palembang, Ada di 9 Titik
Bulan Maret, Ditlantas Polda Sumsel, melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di sembilan titik di Kota Palembang. Kamera bekerja 24 jam.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
CCTV yang akan digunakan dalam sistem tilang elektronik.Bulan Maret, Ditlantas Polda Sumsel, melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di sembilan titik di Kota Palembang. Kamera bekerja 24 jam mencatat pelanggaran pengguna jalan.
Dari data ini, nantinya anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Kertas pelanggaran yang sudah di cetak, akan dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia.
"Bila tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem ETLE. Si pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pastinya berbeda, antara sanksi denda yang dikenakan ketika langsung direspin dengan sanksi ketika sudah dilakukan pemblokiran," pungkasnya.