Tilang Elekronik di Palembang

Mulai Besok, Ditlantas Polda Sumsel Uji Coba Tilang Elektronik di Palembang, Ada di 9 Titik

Bulan Maret, Ditlantas Polda Sumsel, melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di sembilan titik di Kota Palembang. Kamera bekerja 24 jam.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
CCTV yang akan digunakan dalam sistem tilang elektronik.Bulan Maret, Ditlantas Polda Sumsel, melakukan uji coba penerapan tilang elektronik di sembilan titik di Kota Palembang. Kamera bekerja 24 jam mencatat pelanggaran pengguna jalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel, akan melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sembilan titik yang ada di wilayah Palembang.

Sembilan titik traffic light dan juga persimpangan yang ada di Palembang, sudah di pasang kamera pemantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait menuturkan, bulan Maret,  Ditlantas Polda Sumsel akan mulai melakukan uji coba untuk memberlakukan sistem ETLE atau tilang elektronik di sembilan titik.

"Tahap uji coba dilaksanakan Maret. Ada sembilan titik yang akan diterapkan sistem ETLE di wilayah Palembang.

Sedangkan, untuk pelaksanaan secara keseluruhan dilaksanakan April," ujar Hotman ketika dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Cara Lapor Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Terhindar Tilang Elektronik Salah Sasaran, Segera Patuhi

Selain melaksanakan uji coba penerapan ETLE, pihak Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan ETLE.

Dengan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan ETLE sudah mulai dilaksanakan.

Selama bulan Maret, uji coba dan sosialisasi akan gencar dilaksanakan. Nantinya, setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem ETLE di bulan April mendatang.

"Sementara, untuk tahap uji coba, ada sembilan titik. Tetapi, untuk titik-titiknya tidak perlu dipublish. Ini bertujuan, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan," ungkapnya.

Hotman menjelaskan, keunggulan kamera ETLE ini sangat berbeda dengan kamera CCTV yang selama ini sudah terpasang.

Kamera yang dipasang untuk sistem ETLE ini, secara otomatis akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Sedangkan, kamera CCTV yang selama ini sudah ada hanya sebatas melakukan pemantauan laku lintas.

Selain itu, untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara, operator dari comment center terlebih dahulu melakukan pengecekan.

"Kalau kamera ETLE ini, bekerja selama 24 jam. Kapan pun, pukul berapa pun,saat apapun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat bahkan roda lebih dari empat," jelasnya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Sumsel Berlaku April 2021, Ini Fokus Deteksi Pelanggaran, Motor dan Mobil

Sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, akan mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri.

Dari data ini, nantinya anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kertas pelanggaran yang sudah di cetak, akan dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia.

"Bila tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem ETLE. Si pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Pastinya berbeda, antara sanksi denda yang dikenakan ketika langsung direspin dengan sanksi ketika sudah dilakukan pemblokiran," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved