Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT dengan Barang Bukti Uang Rp1 Miliar ? Ini Kata KPK

"Saya membaca pesan singkat yang beredar. Saya tidak bisa mengonfirmasi tentang kebenaran darimana sumber itu," kata

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/ Ilham Rian
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun)

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu, 27 Februari 2021 pagi.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu, 27 Februari 2021 pagi. (dok.tribun)

Baca juga: Bantahan Jubir Terkait Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK: Bapak Saat itu Sedang Istirahat

Baca juga: Tangan Diduga Diborgol, Beredar Foto Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Digiring KPK

Baca juga: Biodata Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Dikabarkan Ditangkap KPK

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.

Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Kemudian pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.

Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ini Kata Jubir KPK Soal Barang Bukti dan Sprindik OTT Kepala Daerah di Sulsel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved