Ternyata ada Tujuh Golongan yang Tak Bisa Mendaftar Program Kartu Pra Kerja, Berikut Rinciannya
Ternyata ada Tujuh Golongan yang Tak Bisa Mendaftar Program Kartu Pra Kerja, Berikut Rinciannya
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Siapa saja yang tidak bisa memanfaatkan?
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.