Ternyata ada Tujuh Golongan yang Tak Bisa Mendaftar Program Kartu Pra Kerja, Berikut Rinciannya
Ternyata ada Tujuh Golongan yang Tak Bisa Mendaftar Program Kartu Pra Kerja, Berikut Rinciannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Program Kartu Pra Kerja kembali berlanjut.
Nyatanya, tak semua orang berhak mengikuti program ini.
Setidaknya, ada tujuh golongan yang tidak bisa memanfaatkan program Kartu Pra Kerja.
Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja kembali berlanjut di gelombang 12.
Program Kartu Prakerja dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.
Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.
Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Namun, di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.
Baca juga: Terdampak Banjir, ASN Boleh Mengajukan Cuti Hingga Satu Bulan dan Tetap Digaji Penuh
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021, Ini Kriteria Karyawan yang Akan Menerima Gaji Rp 1,2Juta
Siapa saja yang bisa memanfaatkan?
Dikutip dari FREQUENTLY ASKED QUESTIONS di laman www.prakerja.go.id, yang dapat mendaftar yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)