Terdampak Banjir, ASN Boleh Mengajukan Cuti Hingga Satu Bulan dan Tetap Digaji Penuh
Terdampak Banjir, ASN Boleh Mengajukan Cuti Hingga Satu Bulan dan Tetap Digaji Penuh
TRIBUNSUMSEL.COM - Banjir yang melanda Jakarta membuat aktifitas orang terganggu.
Hal tersebutpun dialami oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, ASN yang terkena bencana banjir dapat mengajukan cuti alasan penting selama maksimal satu bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono.
"PNS yang terkena bencana, tidak hanya banjir ya, bisa mengajukan cuti alasan penting," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Adapun menurut Paryono aturan mengenai cuti alasan penting ASN ini sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Sementara terkait gaji, lanjut Paryono, ASN yang pengambil cuti alasan penting akan tetap mendapatkan gaji penuh.
Namun, uang tunjangan kinerjanya akan dipotong karena tidak masuk kerja.
"Kalau tunjangan jabatan tidak dipotong," ujar dia.
Baca juga: Penjelasan Wagub DKI Jakarta Usai Copot Kepala Dinas SDA Padahal Diklaim Anies Sukses Atasi Banjir
Baca juga: Pasha Ungu Malah Jadi Cibiran Usai Serang Giring Karena Kritik Anies Baswedan Karena Banjir Jakarta
Baca juga: Pengantin Terobos Banjir Ini Viral Setelah Video Tersebar, Sempat Takut jadi Ledekan Malah Dipuji
Adapun DKI Jakarta dilanda hujan deras beberapa hari belakangan. Hujan yang terus menerus itu menyebabkan daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya terendam banjir.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan semua titik banjir di Jakarta telah surut 100 persen pada Senin (22/2/2021) pukul 03.00 dini hari.
"Hari Senin dini hari jam 3 pagi tadi dipastikan 100 persen sudah surut," kata Anies dalam keterangan suara, Senin (22/2/2021).
Anies mengatakan, surutnya banjir Jakarta merupakan kerja keras seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta sehingga banjir tidak berlangsung lama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Kena Banjir Bisa Ambil Cuti hingga Sebulan dan Tetap Digaji Penuh