PKS Pertanyakan Keinginan Pemerintah Untuk Memangkas Waktu Cuti Bersama 'Harus Adil & Proporsional'
PKS Pertanyakan Keinginan Pemerintah Untuk Memangkas Waktu Cuti Bersama 'Harus Adil & Proporsional'
Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politisi PKS Pertanyakan Usulan Menpan & RB Persingkat Libur Idul Fitri dan Tahun Baru 2022.