Berita Palembang
Alamsyah Bandar Sabu Divonis Mati, Sempat Mengaku Diare Hingga Hakim Tunda Sidang Putusan
Alamsyah (34) bandar divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Ini aksi Alamsyah dalam menjalankan bisnisnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alamsyah (34) bandar narkotika lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti 22 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021).
Kuasa hukum terdakwa, Jurnelis SH mengatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya untuk membela kliennya.
"Kita tetap akan mengupayakan upaya hukum, meski memang sepertinya terdakwa ini tidak bisa dibela. Karena memang riwayat terdakwa pernah dihukum penjara," ujarnya.
Baca juga: Breaking News: Bandar 22 Kg Sabu Divonis Mati, Berbelit-belit Saat Dipersidangan
Dikatakan Jurnelis, Alamsyah termasuk dalam jaringan narkotika dengan rute langganan diantaranya Batam dan Kepulauan Riau.
Sebelumnya, empat rekan terdakwa sudah lebih dulu diputus bersalah oleh majelis hakim.
Sayadi alias Ujang, Sandi Eko Wardo alias Kempong dan Canda mendapat hukuman seumur hidup penjara.
Sedangkan Firmansyah yang bertindak sebagai kurir, divonis 11 tahun penjara.
"Terdakwa Alamsyah mendapat hukuman paling berat, karena sebelumnya dia pernah dipenjara. Dia juga sempat kabur saat akan ditangkap. Itu yang jadi pertimbangan hakim," ujarnya.
Sepak Terjang Alamsyah
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kronologi terdakwa Alamsyah sempat melarikan diri, terjadi saat aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan.
Tepatnya di pinggir jalan raya Jalan H.M. Noerdin Pandji dekat Kebun Sayur Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Jumat (28/2/2021) lalu.
Saat itu polisi berpakaian sipil berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terpidana Sayadi dan Sandi
Sementara terdakwa Alamsyah yang berada di mobil terpisah dari kedua rekannya, berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan terhadap Sayadi dan Sandi, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 22 bungkus besar kemasan Teh Cina Guan Yin Wang berisi Narkotika jenis Sabu dengan sekira berat bruto 22 Kilogram.
Barang tersebut disimpan dalam 1 tas jinjing ukuran besar warna Loreng berisi 12 bungkus besar sabu dan 1 kotak kardus warna coklat bekas kemasan pampers 10 bungkus besar sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sidang-vonis-mati-bandar-narkoba12131414.jpg)