Berita Palembang

Alamsyah Bandar Sabu Divonis Mati, Sempat Mengaku Diare Hingga Hakim Tunda Sidang Putusan

Alamsyah (34) bandar divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Ini aksi Alamsyah dalam menjalankan bisnisnya.

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang vonis mati terhadap terdakwa bandar sabu bernama Alamsyah yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Berikut aksi Alamsyah bandar narkotika lintas provinsi jaringan narkotika dengan rute langganan diantaranya Batam dan Kepulauan Riau 

Dengan menyertakan barang bukti berupa, 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.

Terdakwa Alamsyah merupakan kurir narkotika jenis sabu, yang di tangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Jl. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Rt. 76 Rw. 08 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang.

Dari tangan terdakwa perugas mendapati 18 (delapan belas) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved