Berita Palembang

Alamsyah Bandar Sabu Divonis Mati, Sempat Mengaku Diare Hingga Hakim Tunda Sidang Putusan

Alamsyah (34) bandar divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Ini aksi Alamsyah dalam menjalankan bisnisnya.

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang vonis mati terhadap terdakwa bandar sabu bernama Alamsyah yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Berikut aksi Alamsyah bandar narkotika lintas provinsi jaringan narkotika dengan rute langganan diantaranya Batam dan Kepulauan Riau 

Melalui layar video di tengah ruang sidang, terdakwa yang tidak dihadirkan ke gedung pengadilan terdengar memohon waktu pertimbangan selama satu minggu. 

"Saya mohon waktu pikir-pikir satu minggu ke depan yang mulia," ujarnya. 

Mengaku Sakit Diare 

Sebelumnya, sidang putusan terhadap Alamsyah sempat ditunda lantaran terdakwa mengaku sakit perut. 

Pada sidang pekan lalu, Berulang kali Alamsyah mengisyaratkan tak bisa mengikuti persidangan penentuan hukuman yang akan didapatnya itu.

"Sungguh pak hakim, saya sakit perut. Saya lagi diare," kata Alamsyah terus berulang melalui layar video yang tersedia di ruang sidang. 

Mendengar pengakuan itu, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH tak langsung percaya. 

Hakim sempat bertanya apakah terdakwa memiliki surat keterangan sakit untuk memastikan kondisi sakitnya saat ini. 

Namun baik terdakwa maupun penasihat hukumnya yang mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor, sama-sama mengaku tidak ada surat keterangan sakit yang dimiliki Alam. 

"Karena terdakwa juga tidak menjalani perawatan, hanya di dalam tahanan saja," ujar penasihat hukum terdakwa. 

Dengan kondisi tersebut, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk kemudian akan dilanjutkan pekan depan. 

Amar Putusan

Sementara itu, dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa terdakwa Alamsyah alias Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,

atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved