Berita Palembang

Alamsyah Bandar Sabu Divonis Mati, Sempat Mengaku Diare Hingga Hakim Tunda Sidang Putusan

Alamsyah (34) bandar divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Ini aksi Alamsyah dalam menjalankan bisnisnya.

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang vonis mati terhadap terdakwa bandar sabu bernama Alamsyah yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021). Berikut aksi Alamsyah bandar narkotika lintas provinsi jaringan narkotika dengan rute langganan diantaranya Batam dan Kepulauan Riau 

Sedangkan terdakwa Alamsyah yang sebelumnya berhasil kabur saat akan ditangkap, terus diburu keberadaannya. 

Hingga akhirnya pada Senin, (24/8/2020) pelarian terdakwa dapat dihentikan. 

Tepatnya pada saat aparat kepolisian dari Satrenarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi akan ada bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Alamsyah Ratu Prawira. 

Persisnya di depan Hotel Galaxy Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang. 

Aparat yang berpatroli, kemudian melihat terdakwa dan langsung mengejarnya. 

Sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran, terdakwa yang terus berusaha lari akhirnya berhasil ditangkap 

Terdakwa selanjutnya diserahkan ke Ditersnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Divonis Mati 

Majelis hakim pengadilan negeri palembang menjatuhkan vonis mati kepada Alamsyah, bandar narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 22 kg sabu. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Maka dengan itu, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti dalam persidangan, Rabu (17/2/2021). 

Secara tegas hakim mengatakan, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

"Selain itu, terdakwa pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Pangkalan Balai atas kepemilikan senjata api ilegal. Terdakwa juga melarikan diri saat akan ditangkap dan memberikan keterangan berbelit selama persidangan," ujar hakim. 

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa langsung memohon waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved