Berita Muratara
Masyarakat Muratara Bingung, Ada Dualisme Organisasi Karang Taruna Kabupaten, Semua Klaim Legal
Dua versi organisasi Karang Taruna Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuat masyarakat bingung. Ketua Depri Apriansyah atau Ketua Sukri Alkap
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua versi organisasi Karang Taruna Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuat masyarakat bingung.
Masyarakat bertanya-tanya versi mana yang sebenarnya resmi dan sah sebagai organisasi Karang Taruna Kabupaten Muratara.
"Ya kita masyarakat ini bingung, kok ada dua versi, mana yang legal, mana yang ilegal," kata Putra, warga Rupit, Minggu (14/2/2021).
Sebelumnya pada Kamis (11/2/2021), sejumlah pemuda melaksanakan Temu Karya Daerah (TKD) ke-II Karang Taruna di Pondok Pesantren Almathiriyah Desa Lawang Agung.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Muratara, Kesal karena Sering Disebut Orang Gila
Pada TKD ke-II itu, Depri Apriansyah terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Muratara periode 2021-2026.
"Sehubungan dengan masa jabatan Ketua Karang Taruna periode 2015-2020 sudah berakhir, maka kita mengadakan TKD," kata ketua pelaksana TKD ke-II, Taufik Said.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Muratara periode 2015-2020, Taufik Anwar menyatakan legalitas dari pelaksanaan TKD ke-II itu adalah sah dan legal.
Pelaksanaan TKD sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 tahun 2019 tentang pedoman Karang Taruna.
"TKD ke-II ini legal dan sah, karena SK kepanitiaan TKD ini saya tandatangani saat saya masih menjabat Kepala Karang Taruna yang sah, masih aktif," jelas Taufik Anwar.
Ia menjelaskan, rapat pembentukan panitia pelaksana TKD ke-II ini pada tanggal 18 Desember 2020 dan SK kepanitiaan ditandatangani tanggal 19 Desember 2020.
"Sedangkan habis masa kepengurusan periode 2015-2020 pada tanggal 23 Desember 2020, artinya SK kepanitiaan itu adalah sah, terlepas dari kapan pelaksanaan TKD itu kewenangan panitia," jelasnya.
Baca juga: Pembunuhan di Desa Jangkat Muratara, Jaya Tewas Ditusuk 4 Lubang, Polisi Dalami Motif
Sehari setelah TKD ke-II itu, sejumlah pemuda juga melaksanakan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Muratara tahun 2021 di ruang Komisi I DPRD Muratara.
Dari TKKT tersebut, terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Muratara periode 2021-2026 adalah Sukri Alkap.
Ketua Bidang Advokasi Karang Taruna Provinsi Sumsel, Devi Arianto mengatakan terpilihnya Sukri Alkap setelah mendapatkan delegasi dari lima kecamatan.
Baca juga: Update 7 Warga Muratara Tertimbun Tambang Emas: Tiga Orang Masih Dirawat di Puskesmas
Disinggung mengenai telah ada TKD Karang Taruna sebelumnya, Devi menegaskan Temu Karya Karang Taruna tersebut tidak sah dan ilegal.