Ketegasan Kapolri Diacungi Jempol, Jenderal Listyo Sigit Enggan UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi

Jenderal Listyo tidak mau UU ITE menjadi alat kriminalisasi. Dunia digital sudah mengubah banyak hal

(Dok. Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti (kanan) di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). 

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita ke depankan terkait denga hal tersebut," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, Polri bakal mengedepankan unsur-unsur edukasi dan pendekatan hukum yang bersifat persuasif berkaitan dengan penerapan pasal itu.

Polri juga nantinya bakal mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani perkara UU ITE.

Diketahui, restorative justice atau upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Belum lama, Presiden Joko Widodo dan Seskab Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan kritik dan masukan dari masyarakat.

Bahkan Pramono Anung menyebut pemerintah butuh kritikan pedas dan keras. Pernyataan tersebut lantas jadi topik pembicaraan dan olok-olok di media sosial.

Tak sedikit yang merasa bahwa selama ini kritik kerap kali dibungkam dengan penegakan hukum menggunakan UU ITE. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved