Ketegasan Kapolri Diacungi Jempol, Jenderal Listyo Sigit Enggan UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi
Jenderal Listyo tidak mau UU ITE menjadi alat kriminalisasi. Dunia digital sudah mengubah banyak hal
TRIBUNSUMSEL.COM - Jenderal Listyo tidak mau UU ITE menjadi alat kriminalisasi.
Dunia digital sudah mengubah banyak hal.
Mulai dari cara orang berinteraksi, hingga kegiatan perekonomian. Semua berubah karena internet.
Termasuk terkait dengan pelanggaran hukum di dunia siber. Misalnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Awalnya, UU yang disahkan pada tahun 2008 itu dibuat sebagai payung hukum transaksi berbasis elektronik yang memiliki dampak sosial ekonomi.
Lebih parahnya lagi, UU itu untuk menjatuhkan satu sama lain berdalih menilai sebuah kritik atau pendapat sebagai ujaran kebencian.
Melihat fenomena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam UU ITE.
Baca juga: Nikita Mirzani Sarankan Atta Halilintar dan Aurel Untuk Bercocok Tanam Tiap Hari, Joss Biar Sehat
Baca juga: Biodata Profil Nasrun Umar, Sekda Sumsel Jabat Plh Bupati Muara Enim, eks Manajer SFC
Baca juga: Foto di e-KTP Sekarang Bisa Diganti, Begini Cara Ganti Foto di KTP Elektronik
Baca juga: Tak Kuasa Menahan Rindu, Dua Sejoli Ini Tak Sadar Saat Berhubungan Badan Dilihati Satpam
Polri akan lebih hati-hati menggunakan pasal karet dalam UU ITE.
Sigit mengatakan, akan ada evaluasi terhadap penerapan UU ITE bila Polri menerima laporan ini. Ia pun berjanji akan mengedepankan edukasi seperti program Presisi yang diajukannya.
"Masalah UU ITE menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/2/2021).
Sigit tidak memaparkan lebih lanjut mengenai proses seleksi pelaporan yang akan lebih diperketat itu. Namun dia tahu betul, pasal-pasal di UU ITE kerap dijadikan pasal karet.
Karena itu kata Sigit, penggunanya harus benar-benar sesuai konteks yang ada.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," jelas Sigit.
Dengan begitu, diharapkan ke depan semua masyarakat dapat menggunakan ruang siber dengan baik dan sehat.
Sehingga etika benar-benar dijaga dan ruang siber menjadi ruang yang dipakai untuk hal-hal positif.
"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita ke depankan terkait denga hal tersebut," ucap Sigit.
Sigit mengatakan, Polri bakal mengedepankan unsur-unsur edukasi dan pendekatan hukum yang bersifat persuasif berkaitan dengan penerapan pasal itu.
Polri juga nantinya bakal mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani perkara UU ITE.
Diketahui, restorative justice atau upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Belum lama, Presiden Joko Widodo dan Seskab Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan kritik dan masukan dari masyarakat.
Bahkan Pramono Anung menyebut pemerintah butuh kritikan pedas dan keras. Pernyataan tersebut lantas jadi topik pembicaraan dan olok-olok di media sosial.
Tak sedikit yang merasa bahwa selama ini kritik kerap kali dibungkam dengan penegakan hukum menggunakan UU ITE.