Ketegasan Kapolri Diacungi Jempol, Jenderal Listyo Sigit Enggan UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi

Jenderal Listyo tidak mau UU ITE menjadi alat kriminalisasi. Dunia digital sudah mengubah banyak hal

(Dok. Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti (kanan) di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jenderal Listyo tidak mau UU ITE menjadi alat kriminalisasi.

Dunia digital sudah mengubah banyak hal.

Mulai dari cara orang berinteraksi, hingga kegiatan perekonomian. Semua berubah karena internet.

Termasuk terkait dengan pelanggaran hukum di dunia siber. Misalnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Awalnya, UU yang disahkan pada tahun 2008 itu dibuat sebagai payung hukum transaksi berbasis elektronik yang memiliki dampak sosial ekonomi.

Lebih parahnya lagi, UU itu untuk menjatuhkan satu sama lain berdalih menilai sebuah kritik atau pendapat sebagai ujaran kebencian.

Melihat fenomena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam UU ITE.

Baca juga: Nikita Mirzani Sarankan Atta Halilintar dan Aurel Untuk Bercocok Tanam Tiap Hari, Joss Biar Sehat

Baca juga: Biodata Profil Nasrun Umar, Sekda Sumsel Jabat Plh Bupati Muara Enim, eks Manajer SFC

Baca juga: Foto di e-KTP Sekarang Bisa Diganti, Begini Cara Ganti Foto di KTP Elektronik

Baca juga: Tak Kuasa Menahan Rindu, Dua Sejoli Ini Tak Sadar Saat Berhubungan Badan Dilihati Satpam

Polri akan lebih hati-hati menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Sigit mengatakan, akan ada evaluasi terhadap penerapan UU ITE bila Polri menerima laporan ini. Ia pun berjanji akan mengedepankan edukasi seperti program Presisi yang diajukannya.

"Masalah UU ITE menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Senin (15/2/2021).

Sigit tidak memaparkan lebih lanjut mengenai proses seleksi pelaporan yang akan lebih diperketat itu. Namun dia tahu betul, pasal-pasal di UU ITE kerap dijadikan pasal karet.

Karena itu kata Sigit, penggunanya harus benar-benar sesuai konteks yang ada.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," jelas Sigit.

Dengan begitu, diharapkan ke depan semua masyarakat dapat menggunakan ruang siber dengan baik dan sehat.

Sehingga etika benar-benar dijaga dan ruang siber menjadi ruang yang dipakai untuk hal-hal positif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved