Bupati Muara Enim Ditahan KPK

BREAKING NEWS : Bupati Muara Enim Juarsah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Langsung Ditahan

 KPK menetapkan Bupati Muara Enim Haji Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Di tengah kasus covid 19 semakin melonjak, Plt Bupati Muaraenim memberikan izin agar masyarakat bisa menggelar kegiatan keramaian. 

Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar. Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. 

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap

Baca juga: Hukuman Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperberat MA, Dr Febrian: Mau PK Sulit Karena OTT

Sebelumnya, Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.

Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.

Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.

Baca juga: Balon Wabup Muaraenim Mengerucut ke Istri Ahmad Yani, Demokrat Sudah, Hanura Tak Menutup Kemungkinan

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.

Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved