Bupati Muara Enim Ditahan KPK

BREAKING NEWS : Bupati Muara Enim Juarsah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Langsung Ditahan

 KPK menetapkan Bupati Muara Enim Haji Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Di tengah kasus covid 19 semakin melonjak, Plt Bupati Muaraenim memberikan izin agar masyarakat bisa menggelar kegiatan keramaian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Muara Enim Haji Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Bahkan KPK langsung melakukan penahanan.

Hal ini diketahui setelah KPK melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021)

Seperti diketahui, kasus suap proyek di Muara Enim ini pertama kali terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati.

Kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap baru. 

KPK kini menetapkan Bupati Muara Enim yang baru, Juarsah sebagai tersangka. 

Saat kasus ini terjadi, Juarsah saat ini menjabat sebagai wakil dengan posisi Bupati yang saat itu dijabat Ahmad Yani dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa. 

"Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019," ujar JPU KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dibagikannya, Senin (15/2/2021). 

Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. 

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni Juarsah yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang lebih dahulu ditahan. 

"Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur terhadap Juarsah," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah meliputi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dijelaskan pula, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved