Hukuman Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperberat MA, Dr Febrian: Mau PK Sulit Karena OTT
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ini kata Ahli Hukum Unsri
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara, setelah terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan, dinilai untuk rasa keadilan.
Menurut ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, jika putusan MA itu berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Putusan MA yang memperberat hukuman bagi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, menunjukkan jika di MA melihat fakta hukum bukan empiris.
Barangkali hukuman maksimal dalam aturan korupsi itu, memungkinkan dan rasa keadilan hakim MA, dianggap bahwasanya perlu penambahan sehingga keluar putusan 7 tahun itu," kata Febrian, Jumat (29/1/2021).
Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, dimana logika yang dibangun Kejaksaan yang kemudian banding ke MA, menunjukkan ada rasa keadilan yang belum selesai.
"Artinya, ada pencarian keadilan lebih jauh dengan cara kasasi, dan ternyata hakim berpendapat lain, dengan putusan itu dengan mempertambah hukuman 2 tahun dan itulah terjadi, dan upaya hukum lain rasanya sudah tertutup.
Logikanya adalah mantan Bupati Muara Enim harus menerima putusan hukum itu yang berkekuatan tetap," jelasnya.
Ditambahkan Febrian, memang masih ada upaya hukum bagi Ahmas Yani untuk peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, namun hal itu dirasa tidak akan berpengaruh jika berkaca dari kasus yang dihadapi.
"Kalau mau upaya hukum lagi berupa PK, artinya ada bukti kuat yang berbeda dari proses yang kemarin.
Tapi kalau melihat kasus yang dialami Ahmad Yani, rasanya sulit ada bukti yang lain khususnya meringankan karena kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan)," tukasnya.
MA Tambah 2 Tahun
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
MA menyatakan Yani terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Arman Surya Putra.
Selain itu, Yani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Apabila tidak membayar, hartanya disita.