Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Berbicara Dalam Video 3:9 Menit, Ini Penjelasan Bupati Muara Enim Juarsah Soal Kasus Hukumnya
Bupati Muara Enim Juarsah memberikan keterangan pers secara terbuka setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
Juarsah terjerat kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka melalui dari operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.
Lima orang itu yaitu Ahmad Yani, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Robi Okta Fahlefi dari Swasta, Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara.
Lima orang itu telah disidangkan dan diputus vonis pengadilan.
Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.
Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.
Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.
Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.