Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Berbicara Dalam Video 3:9 Menit, Ini Penjelasan Bupati Muara Enim Juarsah Soal Kasus Hukumnya
Bupati Muara Enim Juarsah memberikan keterangan pers secara terbuka setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Bupati Muara Enim Juarsah memberikan keterangan pers secara terbuka setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Keterangan itu disebarkan melalui video di facebook Haji Juarsah.
Secara terbuka Bupati Muaraenim meminta doa dan dukungan dari masyarakat khususnya kabupaten Muaraenim terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
"Dalam kesempatan terbuka ini, saya sampaikan bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tahun 2019,"
"Karena pada saat itu, sebagai wakil bupati yang tidak punya kewenangan sama sekali untuk mempengaruhi seseorang, berbuat atau tidak berbuat, atau untuk menyuruh seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan karena kewenangan tidak ada pada saya,"katanya.
Kemudian lanjutnya ia meminta semua masyarakat Kabupaten Muaraenim untuk tetap tenang sabar menerima musibah yang menjerat dirinya tersebut.
"Kita yakin kan kepada penegak hukum untuk memproses ya dengan seadil-adilnya, saya berkeyakinan para penegak hukum akan mempertimbangkan kepentingan- kepentingan yang lebih besar, di mana saya baru dilantik lebih kurang satu setengah bulan dan saat ini belum ada wakil bupati dan Sekdanyapun baru pensiun, dan saat ini baru saya bikin PLT Sekda," katanya.
Untuk itu lanjutnya pihaknya meminta dukungan moril dan doa kepada segenap masyarakat Kabupaten Muaraenim.
"Cukup dukung saya dengan memberikan dukungan kepada saya berupa dukungan moril, mendoakan saya semoga saya kuat dalam menghadapi Proses hukum ini dan Doakan saya semoga bisa lepas dari segala tuntutan hukum,"
"Niat baik Saya ingin menyelesaikan program visi dan misi bupati dan wakil bupati 2018-2023, dengan sebaik-baiknya,Terima kasih atas segalanya semoga masyarakat Kabupaten Muaraenim maklum atas Kasus yang di tetapkan kepada saya pada saat ini,"katanya.
Diduga Terima Rp 4 Miliar
Bupati Muaraenim Juarsah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan selama 20 hari.
Juarsah tersandung kasus dugaan suap proyek yang ada di Dinas PUPR Muaraenim.
Saat itu, Juarsah menjabat sebagai Wakil Bupati diduga juga ikut menikmati comitment fee dari proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR.
Selain ikut menikmati comitment fee, Juarsah juga berperan aktif dalam mengatur pembagian proyek.
"Tersangka diduga telah menerima comitment fee dengan jumlah uang sekitar Rp 4 miliar. Uang yang diterima secara bertahap melalui perantaraan Elfin MZ Muhtar dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Senin (15/2/2021).
Lanjut Ali Fikri, proyek pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan tahun anggaran 2019, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang atau comitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek.
Sebagai Wakil Bupati Muaraenim saat itu, Juarsah juga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas PUPR.
Meski sebagai wakil bupati, Juarsah bisa mengatur dalam pemberian proyek kepada orang yang ditunjuknya.
Baru 2 Bulan Jabat Bupati Definitif
Juarsah dilantik sebagai bupati definitif Muara Enim sekitar dua bulan lalu. Belum lama dilantik, Juarsah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juarsah dilantik sebagai bupati definitif bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-53 pada tanggal 11 Desember 2020.
Ia dilantik menggantikan Ahmad Yani yang terbukti menerima suap.
Belum lama dilantik, Juarsah menyusul Ahmad Yani ke penjara, Senin (15/2/2021).
Kabar ditangkap dan ditahannya Juarsah membuat kaget sejumlah pejabat dan warga Kabupaten Muara Enim.
Plt Sekda Muaraenim Emran Tabrani saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com mengaku syok setelah mendapat kabar bahwa Bupati Muaraenim yang baru yakni Juarsah SH saat ini telah menjadi tahanan KPK.
"Saya kaget, dan sama sekali tidak tahu apa-apa, malah saya dapat kabar dari protokol provinsi yang mengatakan bahwa bapak (Bupati Muaraenim) sudah di tahan,"katanya.
Dikatakan Emran, karena hal itu juga, malam ini dirinya dan sejumlah assiten dan pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim mendadak di panggil Gubernur ke Provinsi.
"Saya baru dapat kabar, bahwa malam ini juga saya bersama sejumlah pejabat di lingkungan pemkab Muaraenim dipanggil dan diajak rapat secara mendadak malam ini juga oleh pak Gubernur di Palembang sekitar pukul 10.00 Wib,"katanya.
Baru dua bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenifit, Juarsah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Juarsah terjerat kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka melalui dari operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.
Lima orang itu yaitu Ahmad Yani, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Robi Okta Fahlefi dari Swasta, Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara.
Lima orang itu telah disidangkan dan diputus vonis pengadilan.
Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.
Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.
Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.
Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.