Kuasa Hukum Kecewa, Gugatan Perkara Perdata Dapat Hasil Penetapan Bukan Keputusan
gugatan ini bertujuan untuk mempertegas hasil putusan yang mereka peroleh dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung tahun 1950.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Menurutnya, gugatan ini hanya untuk mempertegas dari keputusan tahun 1950 lalu.
Memang, sebagian tergugat sudah meninggal. Akan tetapi, menurutnya sebagian lagi masih hidup. Sebelum melakukan gugatan, alamat tergugat juga diberikan. Namun, dari pengadilan tidak dilakukan pemanggilan.
Proses pengumuman nama tergugat, ke media cetak agar diketahui khalayak ramai berdasarkan permintaan pengadilan juga sudah dilakukan.
Tetapi, menurutnya percuma dilakukan. Sidang gugatan tidak jalan semestinya, karena majelis yang memeriksa perkara ini langsung memberikan penetapan dari gugatan yang dimasukan.
Sementara itu, Humas PN Palembang Abu Hanifa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ponselnya tidak aktif sehingga belum menerima jawaban terkait hal tersebut.