Kuasa Hukum Kecewa, Gugatan Perkara Perdata Dapat Hasil Penetapan Bukan Keputusan

gugatan ini bertujuan untuk mempertegas hasil putusan yang mereka peroleh dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung tahun 1950.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Timbangan Sidang.Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mempertegas keputusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tahun 1950 mengenai objek tanah miliknya, namun hasilnya sangat mengecewakan.Bersama kuasa hukumnya Yuliati Halim, RHF memasukan gugatan di pengadilan dan diterima dengan Nomor gugatan perkara, 214/PDT.G/2020/PN.Plg pada 27 Oktober 2020 lalu 

Menurutnya, gugatan ini hanya untuk mempertegas dari keputusan tahun 1950 lalu.

Memang, sebagian tergugat sudah meninggal. Akan tetapi, menurutnya sebagian lagi masih hidup. Sebelum melakukan gugatan, alamat tergugat juga diberikan. Namun, dari pengadilan tidak dilakukan pemanggilan.

Proses pengumuman nama tergugat,  ke media cetak agar diketahui khalayak ramai berdasarkan permintaan pengadilan juga sudah dilakukan. 

Tetapi, menurutnya percuma dilakukan. Sidang gugatan tidak jalan semestinya, karena majelis yang memeriksa perkara ini  langsung memberikan penetapan dari gugatan yang dimasukan. 

Sementara itu, Humas PN Palembang Abu Hanifa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ponselnya tidak aktif sehingga belum menerima jawaban terkait hal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved