Kuasa Hukum Kecewa, Gugatan Perkara Perdata Dapat Hasil Penetapan Bukan Keputusan
gugatan ini bertujuan untuk mempertegas hasil putusan yang mereka peroleh dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung tahun 1950.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mempertegas keputusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tahun 1950 mengenai objek tanah miliknya, namun hasilnya sangat mengecewakan.
Bersama kuasa hukumnya Yuliati Halim, RHF memasukan gugatan di pengadilan dan diterima dengan Nomor gugatan perkara, 214/PDT.G/2020/PN.Plg pada 27 Oktober 2020 lalu.
Menurut RHF didampingi kuasa hukumnya Yuliati Halim SH MSi, gugatan ini bertujuan untuk mempertegas hasil putusan yang mereka peroleh dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung pada tahun 1950 lalu.
Tujuannya, agar hasil putusan tersebut memiliki kekuatan kata dan penegasan.
Akan tetapi, gugatan yang dilakukan malah tak sesuai harapan.
Sejak awal, majelis seperti tidak mau melaksanakan sidang gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan.
"Sidang awal tanggal 8 Desember 2020 lalu. Dalam sidang perdana saja, hakim ketuanya meminta kami mencabut gugatan. Jadi pertanyaan, kenapa diperintahkan untuk mencabut," ujarnya, Minggu (14/2/2021).
Jalannya sidang perdana dengan langsung mendapat perintah untuk mencabut gugatan.
Alasan hakim, saat itu tergugat tidak lengkap.
Padahal, semuanya sudah diumumkan melalui media cetak harian di Palembang.
Pengumuman nama para tergugat yang diumumkan melalui media cetak, berdasarkan permintaan dari pihak pengadilan agar ini diketahui pihak tergugat dan masyarakat luas.
Sehingga tanggal 4 November, nama para tergugat diumumkan dan diserahkan ke pihak pengadilan.
Dari situ, pada tanggal 17 Desember dijadwalkan kembali untuk sidang lanjutan.
Akan tetapi, jalannya sidang tidak sesuai harapan. Persidangan hanya berjalan tidak sampai 10 menit saja.
Dalam persidangan yang singkat tersebut, menurutnya majelis hakim sama sekali tidak memberikan pihaknya kesempatan untuk berbicara.