Kuasa Hukum Kecewa, Gugatan Perkara Perdata Dapat Hasil Penetapan Bukan Keputusan

gugatan ini bertujuan untuk mempertegas hasil putusan yang mereka peroleh dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung tahun 1950.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Timbangan Sidang.Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mempertegas keputusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tahun 1950 mengenai objek tanah miliknya, namun hasilnya sangat mengecewakan.Bersama kuasa hukumnya Yuliati Halim, RHF memasukan gugatan di pengadilan dan diterima dengan Nomor gugatan perkara, 214/PDT.G/2020/PN.Plg pada 27 Oktober 2020 lalu 

Padahal, para tergugat sama sekali tidak hadir.

Selain tidak memberikan kesempatan berbicara, dalam persidangan tersebut, bukti yang akan ditunjukan juga tidak diberi kesempatan.

"Dari pengadilan, kami diminta untuk melihat pengumuman di Ecourt. Ternyata tanggal 5 Januari 2021, dijadwalkan sidang ketiga. 

Dalam sidang ini, tiba-tiba majelis hakim mengeluarkan penetapan,  bukan agenda melanjutkan persidangan sampai akhir putusan. 

Kami jadi bingung dan sangat kecewa, selain itu jadi pertanyaan kami kenapa gugatan perkara perdata yang kami ajukan dikeluarkan penetapan bukan putusan," ceritanya. 

Dari sini, pihak RHF khususnya kuasa hukum penggugat Yuliati Halim menjadi heran dan bingung.

Karena, selama ini berdasarkan proses hukum acara perdata setiap gugatan yang diajukan berjalan dengan proses persidangan, hingga akhir pembacaan keputusan dan bukan penetapan.

Tetapi kali ini, mereka mendapatkan penetapan dari gugatan perdata yang dilakukan.

Penasaran, sehingga pihaknya memutuskan untuk berkonsultasi ke sejumlah pakar hukum.

Setidaknya, ada 10 pakar hukum di Jakarta mulai dari S2 hingga Profesor di datangi untuk konsultasi.

Semua jawaban pakar hukum, mengungkapkan bila gugatan perdata hasilnya akan keluar sebuah keputusan.

"Disini jadi pertanyaan kami, kenapa majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengeluarkan penetapan bukan keputusan.

Padahal, dari konsultasi kami ke pakar hukum tidak pernah ada kasus perdata, hakim mengeluarkan penetapan. Ini malah kami mendapatkan penetapan," jelasnya.

RHF menceritakan, gugatan ini dilakukan terhadap 15 tergugat yang masih keluarga besarnya.

Gugatan yang dimasukan ini, bukan untuk melakukan perebutan objek tanah warisan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved