Sidang Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Lahan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Tak Ajukan Eksepsi
Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014 di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Khaidirman menjelaskan, setelah mendapat rekomendasi alih fungsi lahan dari kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang saat itu menjabat bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban.
Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali dan ditukar dengan mata uang US dolar.
"Setelah ditukar dalam US dolar, itulah uang tersebut mayoritas dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan," ujarnya.
"Terkait kenapa ditarik lagi (uang) itu dan kenapa diganti jadi mata uang dolar, masih kita selidiki karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tapi disinyalir memang itu jadi kesepakatan mereka. Karena jika satu saja tidak setuju, ya tidak mungkin ditukar dengan uang asing. Tapi sekali lagi, semuanya masih kita dalami," ucapnya menambahkan.
Dari total kerugian negara yang mencapai Rp.5,8 miliar, Kejati Sumsel saat ini telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp.200 juta.
Uang tersebut disita dari tangan satu tersangka yakni Abunawar Basyeban, SH.MH (almarhum) selaku konsultan Hukum dalam proses alih fungsi lahan yang kemudian diketahui banyak terjadi penyimpangan.
"Baru uang sebesar Rp.200 juta itu yang kita amankan. Sedangkan yang lainnya masih kita dalami lagi. Apakah sisanya ke mantan kepala daerah itu atau seperti apa, masih kita dalami," ujarnya